Brilian°Pamekasan – Lomba Gerak Jalan Cantik yang digelar Kecamatan Larangan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia menuai kontroversi. Acara yang diikuti puluhan peserta perempuan dewasa dari desa-desa se-Kecamatan Larangan ini mengambil start dari Desa Larangan Dalam hingga garis finish di pusat kecamatan.
Kegiatan semula diharapkan menjadi hiburan rakyat dan sarana mempererat persatuan warga. Namun, tak sedikit yang justru menilai lomba ini melukai nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Larangan, terutama norma agama dan adat ketimuran.
Sejumlah tokoh agama, pemuda, hingga kalangan mahasiswa bereaksi keras. Penampilan sebagian peserta yang mengenakan busana ketat dianggap menyalahi norma kesopanan. Ditambah lagi, adanya unsur gerakan joget di ruang publik semakin memperkeruh suasana.
Mahasiswa asal Larangan, Rosi Kancil, menjadi salah satu pihak yang vokal menyuarakan penolakan.
“Kalau hal ini dibiarkan, tunggu kehancuran. Wanita dewasa joget-joget di tempat umum dengan pakaian ketat jelas melanggar norma agama,” ujarnya.
Ia bahkan berencana menyurati Bupati Pamekasan, Kepala Dinas PMD, serta DPRD Kabupaten Pamekasan untuk mendesak pencopotan Camat Larangan selaku penanggung jawab kegiatan.
Kritik lain muncul dari sebagian tokoh agama yang menyesalkan absennya penghormatan terhadap para kiai atau tokoh masyarakat setempat. Bagi mereka, kegiatan di ruang publik seharusnya memperhatikan restu para pemuka agama agar tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.
Meski kritik tajam bermunculan, ada juga pihak yang melihat lomba gerak jalan cantik sebagai ekspresi kegembiraan rakyat menyambut kemerdekaan. Menurut mereka, kegiatan ini sudah menjadi tradisi di banyak daerah di Madura dan tidak sepenuhnya bertentangan dengan nilai budaya.
Rosi Kancil juga menyebutkan Gerak jalan cantik ini hiburan rakyat, bagian dari peringatan HUT RI. Jangan sampai semua hal selalu dilihat dari kacamata negatif.”
Fenomena gerak jalan cantik sendiri bukan hal baru. Di berbagai daerah di Madura, lomba ini kerap digelar sebagai variasi dari gerak jalan tradisional. Ciri khasnya terletak pada koreografi langkah yang dipadukan dengan variasi gerakan tubuh sehingga lebih atraktif ditonton.
Namun, dalam praktiknya, sering muncul gesekan dengan kalangan religius yang menilai unsur “cantik” kerap berlebihan dan tidak sesuai dengan norma agama, khususnya ketika melibatkan perempuan dewasa.
Kontroversi yang mencuat di Larangan ini membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana pemerintah kecamatan maupun kabupaten perlu menyeleksi jenis hiburan rakyat agar tidak menimbulkan konflik norma.
Jika aspirasi masyarakat tidak ditampung dengan baik, dikhawatirkan polemik ini akan semakin meluas, apalagi ketika desakan pencopotan camat mulai disuarakan secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Larangan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Sementara itu, sejumlah kalangan menunggu sikap tegas Bupati Pamekasan dan DPRD Kabupaten untuk merespons aspirasi yang berkembang.



Tinggalkan Balasan